Kritik M. Taufik pada Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Juli 2019
Kritik M. Taufik pada Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menyayangkan kinerja Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) yang telah menyelesaikan draf tata tertib dalam rapat paripurna pemilihan DKI 2.

Di mana dalam draf tersebut berbunyi, kegiatan itu harus dihadiri 50 persen plus 1 Anggota DPRD DKI. Artinya, Anggota Legislatif Kebon Sirih yang berjumlah 106 orang harus hadir sebanyak 54 orang.

Menurut Taufik, hal tersebut mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengangkatan Wagub harus kuorum 3/4 persen dari jumlah anggota dewan dalam tata tertib yang dibuat Pansus.

Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik. (Foto: MP/Asropih)

Baca Juga: Tarik Ulur Pengganti Sandi, Ini Sosok Wagub Aspirasi Warga DKI

"Perpres 16 tahun 2016 poinnya soal kuorum itu. kuorumnya harus 3/4 dong," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Dengan melanggar Perpres tersebut, kata Taufik, bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Terlebih Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) menduga adanya kongkalikong.

"Itukan nanti ada yang curiga, wajar saja ada LSM nanya. Jangan-jangan memang bagi amplop untuk 50 plus 1 kan," tutup Taufik.

Seperti diketahui, hingga saat ini sudah ada dua nama kandidat Wagub DKI yang disodorkan PKS dan Gerindra menggantikan Sandiaga Uno mendampingi Anies di Pemprov DKI.

Dua kandidat itu merupakan kader dari PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Dari dua nama itu nantinya akan dipilih satu oleh Anggota DPRD DKI saat paripurna pemilihan yang dijadwalkan terselenggara pada akhir Juli mendatang. (Asp)

Baca Juga: Ada Dua Pilihan Aturan Wagub DKI Terpilih

#Wagub DKI Jakarta #M Taufik Mardian
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan