Kredibilitas KPK Dipertaruhkan Dalam Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Sandiaga Uno

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 November 2018
Kredibilitas KPK Dipertaruhkan Dalam Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Sandiaga Uno
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat berada di Batu, Malang (@sandiuno)

Merahputih.com - Sejumlah orang mengatasnamakan Rakyat Bergerak Bersatu (RBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (26/11). Mereka mendesak penyidik KPK memanggil Sandiaga Uno terkait dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan negara merugi sekitar Rp25 miliar.

"Kalau sudah sah maka seharusnya penyidik KPK kembali memanggil Sandiaga Uno karena sebelumnya beliau itu komisaris PT DGI," tegas Humas RBB, Bintang.

Hal itu menyusul keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) dengan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).

Korporasi ini disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ironisnya proyeknya itu digarap saat Sandiaga Uno masih menjabat sebagai Komisaris di PT DGI.

"Kita akan jihad melawan korupsi. KPK harus uut tuntas kasus ini hingga aktor-aktor lainnya terbongkar," tambahnya.

Sandiaga Uno di Kota Batuk, Malang, Jawa Timur (tim media Prabowo-Sandi)

Ia menilai, kasus itu akan jadi ajang pertaruhan kredibilitas KPK dimata masyarakat. Pasalnya bila KPK tidak tegas maka asumsi masyarakat terhadap lembaga anti rasuah ini hanya tajam ke politisi kecil namun lemah terhadap pihak yang dianggap kuat.

"Kalau dalam Minggu ini KPK tak kunjung panggil Sandiaga lagi maka kita patut curiga ada sesuatu. Masa perusahaan dinyatakan bersalah kok komisarisnya enggak tahu? Kan tidak mungkin begitu," tuturnya.

Bintang menekankan pentingnya KPK kembali memanggil Sandiaga lantaran diyakini adanya temuan-temuan bukti baru dalam kasus tersebut. Hal ini ditandai dengan pernyataan JPU KPK yang secara tegas sah dan yakin bahwa perusahaan yang dinaungi Sandiaga itu melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau tidak terbukti ya KPK harus bilang dong biar tidak ada fitnah. Apalagi Sandiaga ini kan calon wakil presiden. Pemimpin rakyat jangan sampai tercela kasus korupsi biar bisa dipercaya membawa amanah suara rakyat," cetusnya.

Untuk diketahui, DGI/NKE diduga memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group Rp10, 29 miliar.

Cawapres Sandiaga Uno saat bertemu warga Wonosobo. Foto: @sandiuno

Menurut Jaksa KPK, pada awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Group, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," sambungnya.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap PT NKE tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda itu.

"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda," ucapnya. (*)

#Sandiaga Uno #KPK
Bagikan
Bagikan