KPUD DKI Jakarta Tidak Dapat Izin Dirikan TPS di Komplek TNI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 Februari 2017
KPUD DKI Jakarta Tidak Dapat Izin Dirikan TPS di Komplek TNI
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno. (Foto MP/Yohanes Abimanyu)

Menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017 esok, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Guna memfasilitasi keluarga TNI, KPUD menyediakan TPS-TPS di sejumlah kompleks perumahan keluarga TNI.

"Kita sudah menyediakan sejumlah TPS di komplek TNI, di Jakarta Utara ada 35 TPS, di Jakarta Timur 45 TPS, Jakarta Selatan ada 7 TPS," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Sumarno menjelaskan keluarga TNI, seperti istri, anak, orang tua dan pembantu tetap memiliki hak suara untuk memilih saat pilkada serentak esok.

"Mereka masih punya hak pilih, mereka difasilitasi KPU untuk menggunakan hak pilih. Kalau harus ke luar komplek TNI, TPS bisa cukup jauh," katanya melanjutkan.

Namun, kata Sumarno lagi, ada surat edaran dari Pangdam melarang mendirikan TPS di dalam kompleks TNI dengan alasan untuk menjaga netralitas. Sejumlah TPS yang sudah berdiri diperintahkan dibongkar dan dipindahkan keluar komplek TNI. Karena hal ini, pihaknya mengaku kesulitan, padahal keluarga anggota TNI juga punya hak suara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam untuk menentukan lokasi TPS di Komplek TNI. Tapi ada surat edaran dari Pangdam larangan mendirikan TPS di dalam komplek TNI. Hingga saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak TNI. Kalau tidak bisa kami akan mencari lokasi terdekat yang tidak jauh dari komplek TNI," ungkap Sumarno.

#KPUD DKI Jakarta #Pilkada DKI Jakarta 2017 #Pilkada Serentak 2017 #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan