KPUD Cirebon Kembalikan Berkas Pendaftaran 4 Parpol Ini

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 13 Oktober 2017
KPUD Cirebon Kembalikan Berkas Pendaftaran 4 Parpol Ini
Ketua KPUD Cirebon Emirzal Hamdani (kanan). (MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menegaskan, sejak dibuka pendaftaran calon peserta partai politik untuk Pemilu 2019, baru tujuh partai yang menyerahkan dokumen persyaratan. Namun, dari ketujuh partai politik tersebut, berkas empat partai lain dikembalikan oleh pihak KPUD Cirebon.

Ketua KPUD Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan, keempat partai yang berkasnya dikembalikan adalah Gerindra, PKB, PAN, dan PDIP. "Berkas mereka belum memenuhi persyaratan," kata Emrizal di Cirebon, Jumat (13/10).

Menurut dia, data dan berkas keempat parpol tersebut tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Jadi, empat parpol yang kita kembalikan berkasnya karena keakuratan data mereka tidak sesuai, misal di Sipol mereka 500, tapi daftar nama yang dikasih ke kita, misalnya 450. Jadi, tidak sinkron," kata dia.

Sementara, tiga parpol yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Nasdem.

Selain itu, dia juga mengatakan partai politik yang hendak masuk menjadi peserta pemilu di Kota Cirebon tahun 2019 harus memenuhi syarat minimal 325 kartu tanda anggota (KTA).

Jika sampai batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 16 Oktober 2017 pukul 23.59 parpol belum melengkapi persyaratan tersebut, maka KPUD Kota Cirebon tidak akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran. "Tidak ada perpanjangan waktu," tandas dia. (*)

Berita ini adalah hasil liputan Mauritz, reporter atau kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Untuk mengikuti hasil liputan Mauritz lain, silakan baca: Lengkapi Berkas, PSI Kembali Datangi KPU Kota Cirebon

#Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan