KPU Wajib Layani Hak Pilih Pasien Positif COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 06 Desember 2020
KPU Wajib Layani Hak Pilih Pasien Positif COVID-19
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

MerahPutih.com- Ketua Bawaslu Abhan menegaskan masyarakat yang terkena COVID-19 tetap memiliki hak pilih dan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut.

Hanya saja mekanismenya bagi pasien COVID-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri dan rumah sakit.

"Soal mereka yang positif COVID-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan, Sabtu (5/12).

Baca Juga:

COVID-19 Makin Ganas, 342 Tenaga Medis Gugur Dalam Tangani Pasien

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

"Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang di TPS, lalu setelah di cek suhu dengan thermo gun suhunya melebihi 37,3 maka tidak diperbolehkan masuk TPS.

"Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," jelas Abhan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, mekanisme bagi pemilih COVID-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.

TPS Pemilu
TPS Pemilu. (Foto: Antara).

Perlu diketahui berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 73 ayat 1 disebutkan Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya.

KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih".

Lalu pada Ayat 2, Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi. (Knu)

Baca Juga:

Kapolda dan Pangdam Jaya Pastikan Keamanan dan Logistik Pilkada

#Bawaslu
Bagikan
Bagikan