MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada DPR RI
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya mengusulkan Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Usulan tersebut telah dikirim pada Rabu (19/1) dan Kamis (20/1) ke Sekretariat DPR.
Baca Juga
DPR Gelar Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu Minggu Pertama Februari
“Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024,” ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (20/1).
Pramono mengakui, usulan ini bukan hal baru. Itu mengingat usulan tanggal tersebut juga pernah diajukan sebagai opsi saat rapat konsinyering bersama pemerintah dan DPR.
KPU diketahui pernah mengusulkan tiga opsi yakni tanggal 14 Februari, 21 Februari, atau 6 Maret 2024. Pramono berharap, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 segera diputuskan.
Baca Juga
Kata Pramono, ini bertujuan agar KPU memiliki kepastian untuk melakukan persiapan dalam aspek perencanaan, anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi melalui peraturan-peraturan KPU, sosialisasi tahapan pendaftaran, hingga verifikasi partai politik.
Pramono juga mengaku mendengar pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR di media bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pekan depan.
"Tentu KPU mengapresiasi hal tersebut. KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini,” tutup Pramono. Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU tak kunjung sepakat soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal, pembahasan telah dimulai sejak awal 2021.
Para pihak hampir menyepakati opsi pemilu digelar 21 Februari 2024 dan pilkada digelar 27 November 2024. Namun, pemerintah mengajukan usul pemilu digeser ke 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan. (Knu)
Baca Juga
Komisi II Tunggu Hasil Bamus Lakukan Uji Kelayakan Anggota KPU-Bawaslu