KPU Tetapkan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019, PDIP Juara di Senayan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Agustus 2019
KPU Tetapkan Perolehan Suara Parpol di Pileg 2019, PDIP Juara di Senayan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dalam Pileg 2019 (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dalam Pileg 2019. Penetapan ini dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman didampingi seluruh komisioner KPU. Penetapan juga dihadiri oleh Bawaslu, Komisi II, hingga parpol peserta pemilu.

Dari 16 parpol peserta pemilu nasional 2019, sembilan parpol memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen. Dari 9 parpol yang lolos ditetapkan 575 orang yang melenggang ke DPR.

Baca Juga:

KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September

"Jumlah seluruh perolehan parpol 139. 970. 810 dengan ambang batas 4 persen 5.598.832," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (31/8).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh kursi terbanyak dengan jumlah 128 kursi. Kemudian Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh kursi paling sedikit 19 kursi. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, PKPI dan Partai Garuda tak lolos ambang batas.

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

Arief mengatakan hasil keputusan pleno terbuka ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019. Penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD.

"Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung," ujar Arief.

Baca Juga:

KPU Gandeng BIN dan BSSN Cegah Penyebaran Hoaks pada Pilkada 2020

Berikut, jumlah perolehan kursi terbanyak, jumlah suara dan persentase masing-masing parpol dari jumlah terbesar di Senayan.

PDIP: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 (19.33%)
Status: Memenuhi ambang batas.

Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31%)
Status: Memenuhi ambang batas.

Gerindra: 78 kursi
Jumlah suara: 17.596.839 (12.57 %)
Status: Memenuhi ambang batas.

NasDem: 59
Jumlah suara: 12.661.792 (9.05 %)
Status: Memenuhi ambang batas

PKB: 58
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69%)
Status: Memenuhi ambang batas

Demokrat: 54
Jumlah suara: 10.876.057 (7.77%)
Status: Memenuhi ambang batas

PKS: 50
Jumlah suara: 11.493.663 (8.21%)
Status: Memenuhi ambang batas

PAN: 44
Jumlah suara: 9.572.623 (6.84%)
Status: Memenuhi ambang batas

PPP: 19
Jumlah suara: 6.323.147 (4.52%)
Status: Memenuhi ambang batas

Berkarya: 0
Jumlah suara: 2.902.495 (2.09%)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

PSI: 0
Jumlah suara: 2.650.361(1.85%)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

Hanura: 0
Jumlah suara: 2.161.507 (1.54%)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

PBB: 0
Jumlah suara: 1.990.848 (0.79%)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

Perindo: 0
Jumlah suara: 3.738.320 (2.07 %)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

PKPI: 0
Jumlah suara: 312.775 (0.22%)
Status: Tidak memenuhi ambang batas

Garuda:0
Jumlah suara: 702.536 (0.5%).
Status: Tidak memenuhi ambang batas. (Pon)

#Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan