MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan aturan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan aturan tersebut akan selesai pada akhir Januari 2023.
Baca Juga:
"Dalam konteks KPU ini kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap oleh Divisi Parmas pada saat ini sedang proses-proses legal drafting," katanya di Jakarta, Jumat (20/1).
Afif menjelaskan nantinya dalam aturan tersebut akan memuat sanksi apa saja yang akan diterima jika melakukan kampanye di luar jadwal.
Dia menyebut pemberian sanksi akan dilakukan oleh Gakkumdu.
"Kalau (sosialisasi) luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Gakkumudu, di Gakkumudu ada Bawaslu, ada Polisi atau Jaksa, tergantung jenisnya ada yang administrasi yang bisa peringatan," katanya.
KPU juga berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan pembahasan seputar aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024.
"Ada beberapa pihak yang nanti terlibat, misalkan, terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kami harus berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar dia.
Baca Juga:
Saat ini, tambah Afif, aturan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 yang akan dituangkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahapan pembahasan.
Selain Dewan Pers, KPU juga berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Untuk sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran, kami harus kerja sama dengan KPI," ucap Afif.
Dalam kesempatan yang sama, Afif menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilu, yakni sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu, KPU merupakan pihak yang bertugas menyusun aturan.
Sementara itu, pihak-pihak yang berperan dalam penindakan laporan dugaan kecurangan pada tahapan itu, di antaranya, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
"Kalau kesepahaman nya terbangun di antara seluruh pihak, ini akan semakin mengurangi kesalahpahaman dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran dalam sosialisasi," tutur Afif. (Knu)
Baca Juga: