Pemilu 2019

KPU Tanggapi Rencana DPR Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Mei 2019
 KPU Tanggapi Rencana DPR Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)

MerahPutih.Com - Sejumlah politisi di Senayan tengah menggalang dukungan pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2019. Beberapa anggota DPR khususnya dari Gerindra dan PKS menginisiasi langkah politik guna mengungkapkan kecurangan pemilu.

Menanggapi rencana tersebut, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menegaskan, sampai saat ini tidak perlu adanya Pansus untuk Pemilu 2019.

"Ya kalau kita menilai sih enggak perlu (Pansus Pemilu 2019). Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampai ke atas sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan," kata Evi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Pernyataan Evi tersebut dilontarkan sebagai jawaban atas rencana politisi Gerindra Fadli Zon untuk membentuk Pansus Kecurangan Pemilu pada masa persidangan DPR nanti.

Politisi Gerindra Fadli Zon menggalang dukungan untuk pembentukan Pansus Pemilu
Politisi Gerindra yang juga Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon. (MP/Asropih)

Lebih lanjut Evi menjelaskan, bila ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2019 ini bisa diselesaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang sudah ada.

Mekanismenya bila ada pihak merasa dirugikan mengenai proses perhitungan suara bisa dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian bila kecewa dengan hasil rekapitulasi suara bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan momennya sedang rekap di provinsi, kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekap provinsi," paparnya.

Setelah itu, mengenai adanya salah input data C1 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU langsung melakukan koreksi di tingkat kecamatan.

"Kita upload semua yang ada C1-nya, kita bisa lakukan koreksi di tingkat PPK, ya silakan sampaikan. Kalau entri berbeda ya, kalau entri bisa kita koreksi. Kalau untuk C1 yang salah, itu bisa dikoreksi di tingkat PPK," jelasnya.

"Jadi semua mekanisme sudah tersedia, jadi tidak ada hal yang perlu diragukan. Ini semua kan tergantung bagaimana semua bisa ikut terlibat partisipasi dalam seluruh tahapan," tandas Evi Novida Ginting Manik.(Asp)

#Pemilu 2019 #Komisi Pemilihan Umum #Fadli Zon #Partai Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan