Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Tambah Durasi Waktu Debat Para Capres untuk Sampaikan Closing Statement

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Jumat, 02 Februari 2024
KPU Tambah Durasi Waktu Debat Para Capres untuk Sampaikan Closing Statement

Debat kali ini akan mempertemukan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan segmen keenam atau segmen penutup para capres mendapatkan waktu tambahan di debat terakhir yang digelar di Jakarta Convention Center pada Minggu (4/2).

Komisioner KPU August Mellaz menuturkan sebelumnya waktu untuk closing statement capres dua menit kini menjadi empat menit.

"Kami sudah atur itu, kemudian nanti khusus di segmen 6 atau penutup. Maka alokasi waktu untuk closing statement dari masing-masing calon presiden akan dipenuhi sebanyak empat menit masing-masing pasang paslon," ucap August Mellaz di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).

Mellaz melanjutkan penambahan durasi closing statement tidak mengubah durasi total debat selama 120 menit.

Baca juga:

Kelakar Prabowo Was Was Dinilai Nol Oleh Anies Saat Debat

Penambahan waktu masing-masing capres dua menit untuk closing statement sehingga total tambahan menjadi enam menit dari ketiga capres.

"Kalau dari sisi waktu kita consice (meringkas) itu dari sisi moderatornya. Jadi, tidak mengurangi keseluruhan alur debat," tutur Mellaz.

KPU menyebut tidak menutup kemungkinan cawapres akan mendampingi capres pada saat closing statement.

"Nanti kalau soal posisi cawapres pada saat segmen terakhir, nanti kita akan diskusikan lah sama teman-teman tim paslon," kata Mellaz.

Menurutnya, posisi cawapres mendampingi capres saat closing statement merupakan hal yang menarik.

Mellaz menyebut tidak ada persoalan jika cawapres mendampingi capres di segmen keenam.

"Itu nanti kita bisa diskusikan. Saya kira kalau misalnya ternyata menarik untuk kemudian disepakati cawapresnya untuk mendampingi, menurut kami tidak ada persoalan sama sekali," tuturnya.

Debat kali ini akan mempertemukan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Nantinya, mereka dipandu oleh dua moderator, yakni Andromeda Mercury dan Dwi Anggia. Stasiun televisi penyelenggara debat terakhir adalah TV One, ANTV, dan Net TV.

Tema debat kelima ialah Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Kebudayaan, Teknologi Informasi, Kesejahteraan Sosial dan Inklusi. (knu)

Baca juga:

KPU Tambah Durasi Segmen Debat Kelima Pilpres, Jadi 4 Menit

#Debat Capres-cawapres #Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan