KPU: Tak Lolos Administrasi, Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2019

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 03 Oktober 2017
KPU: Tak Lolos Administrasi, Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2019
Ilustrasi. (kpu.go.id)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, seluruh parpol yang ingin mengikuti perhelatan demokrasi serentak 2019 harus segera mendaftarkan diri dengan mengikuti aturan yang telah digarisbawahi UU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, sesuai UU tidak ada perbedaan antara parpol lama atau baru saat mendaftarkan diri. Seluruhnya wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri.

"Dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif parpol akan diberi tanda terima. Namun apabila tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi UU parpol tidak diloloskan," tegas Wahyu saat menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Dijadwalkan, proses pendaftaran administrasi dan verifikasi kelengkapan data Parpol, dibuka 3-16 Oktober 2017.

Sementara itu, untuk parpol yang lolos verifikasi administrasi akan kembali diseleksi melalui verifikasi faktual.

"Yaitu mencocokkan data administrasi dengan data di lapangan, hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU RI akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018," terangnya.

Melanjutkan, Wahyu memaparkan, sesuai UU memang ada sedikit perbedaan proses seleksi antara parpol lama dan parpol baru. Hal ini dikarenakan parpol lama sudah pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

"Untuk parpol baru, tahapan itu berlaku semuanya, mulai pendaftaran, akses sipol dan verifikasi faktual untuk tiga komponen yakni kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai. Sementara parpol lama hanya menjalani verifikasi administrasi," terang dia. (FDI)

#Partai Politik #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan