MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda pemilu. Banding tersebut akan diajukan pada Jumat (9/3) besok.
"KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim Ketua KPU Hasyim Asy'ari i saat Forum Group Discussion (FGD) kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Baca Juga:
KPU Persiapkan Langkah Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu
Dia berharap dengan FGD hari ini dapat menambah memori banding tersebut.
"Pandangan disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujarnya.
Baca Juga:
Respons Tidak Tepat terhadap Putusan PN Jakpus Timbulkan Masalah Lebih Besar
Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Termasuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil.
Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat. (Knu)
Baca Juga:
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil