MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, menegaskan pembatasan terakhir aturan penetapan paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilwakot pada Kamis (21/1)
Namun demikian, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) justru belum menerbitkan surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilwakot Solo 2020.
Baca Juga
Bajo dan Gibran tak Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Solo
"Ya benar, kami sampai sekarang belum menerima BRPK dari MK," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti pada MerahPutih.com, Rabu (20/1).
Nurul mengatakan sesuai aturan KPU RI pada tanggal 21 Januari merupakan batas terakhir KPU daerah menetapkan paslon pemenang pilkada serentak 2020. Dengan belum adanya BRBK tersebut KPU Solo belum bisa menetapkan paslon pemenang Pilwakot Solo.
"BRPK tersebut bisa dijadikan dasar hukum KPU dalam menetapkan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo 9 Desember lalu," kata dia.

Nurul menjelaskan MK sebelumnya menjadwalkan BRBK pada Senin (18/1). Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan dari MK. Bahkan, KPU Solo telah berkoordinasi dengan Polresta Surakarta terkait keamanan dan mengajukan izin pada Satgas COVID-19 Pemkot Solo terkait rapat pleno penetapan paslon di Hotel Swissbel Solo.
"Kami sampai sekarang masih menunggu. Surat BRPK tersebut bisa dijadikan landasan KPU menetapkan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilwakot Solo," kata dia
Diberitakan sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Polisi Kerahkan 350 Personel Amankan Penetapan Gibran-Teguh Pemenang Pilkada Solo