MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa penundaan pemilu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu tercantum dalam memori banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPU mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Salah satu poin dalam putusannya, Pengadilan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
"Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3).
Baca Juga:
KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024
Afif menerangkan, di dalam memori banding, KPU juga menyatakan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sudah mengatur pemilu wajib untuk dijalankan lima tahun sekali.
Tidak kalah penting, yakni pemilu tidak boleh ditunda.
Sekadar informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan ini terkait gugatan perdata Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca Juga:
PPP Sebut Jika PDIP Bergabung dengan KIB akan Mudah Memenangkan Pemilu
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan menyatakan, Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU.
Selain itu, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu