KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
KPU Sebut Masa Kampanye Pemilu Bisa Dipersingkat Jadi 3 Bulan
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Merahputih/Dicke Prasetia

MerahPutih.com - Setelah menetapkan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung membahas terkait masa kampanye Pemilu.

Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, masa kampanye bisa dipersingkat menjadi 90 hari atau 3 bulan. Namun, hal itu bisa dilakukan tergantung kesiapan pemerintah dalam menyediakan logistik pemilu.

Baca Juga

Hindari Polarisasi, Pemerintah Tak Setuju Usul KPU Durasi Masa Kampanye 4 Bulan

"Kalau 90 hari memungkinkan itu tergantung bagaimana pemerintah mengeluarkan Perpres atau peraturan agar kemudian dalam proses pengadaan logistik dipercepat," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Menurut Ilham, masa kampanye sangat terkait dengan logistik pemilu. Semakin cepat pengadaan logistik pemilu, maka waktu kampanye juga akan disesuaikan untuk dipersingkat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II hari ini, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari atau 4 bulan, dari 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ilham menyebut, durasi masa kampanye ini berdasarkan hasil simulasi jadwal dan tahapan pemilu yang dilakukan KPU.

Baca Juga

Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024

Namun, Mendagri Tito Karnavian menolak usulan tersebut. Menurutnya, masa kampanye 4 bulan terlalu lama. Pemerintah, mengusulkan agar masa kampanye selama 90 hari atau tiga bulan saja.

Anggota Komisi II DPR cenderung mendorong agar masa kampanye dipersingkat agar lebih efisien, cegah terjadi polarisasi dan mengantisipasi situasi pandemi yang belum jelas berakhirnya.

Lamanya masa kampanye ini akan diputuskan lagi oleh DPR, KPU dan pemerintah setelah melakukan simulasi tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024.

Ilham menambahkan, KPU akan segera melakukan simulasi-simulasi tahapan dan jadwal pemilu serentak 2024 usai tanggal pemungutan suara disepakati pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

KPU, kata Ilham, sudah menyiapkan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024, namun harus dibicarakan lagi dengan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang lain.

"Justru itu tadi, kesepakatan tentang hasil rapat adalah lakukan simulasi terlebih dahulu, jadi harus ada pertemuan pemerintah dengan DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk memastikan hal tersebut (tahapan dan jadwal pemilu," kata Ilham. (Pon)

Baca Juga

Hari Ini DPR dan KPU Mulai Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu

#Pemilu #Komisi Pemilihan Umum #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan