KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Hanya Ada Satu Pendaftar Pilkada Serentak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 26 Juli 2015
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Jika Hanya Ada Satu Pendaftar Pilkada Serentak
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie (kanan) di Jakarta, Jumat (5/6). (antara foto)

MerahPutih, Politik-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember mendatang memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil8 Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mulai hari Minggu (26/7) ini sampai dengan Selasa (28/7) lusa. Namun, jika sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam suratnya tertanggal 25 Juli 2015, Nomor: 403/KPU/VII/2015, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

“Perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran,” bunyi poin ketiga surat tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id.

Menurut Ketua KPU, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menyampaikan informasi kepad publik dan Partai Politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sehingga dapat memberikan kembali kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarkan Pasangan Calon.

“Setelah berakhirnya masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama tiga hari,” bunyi poin keempat surat Ketua KPU itu.

Sementara di poin akhir disebutkan, sehubungan hal tersebut di atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Luh)

Baca Juga:

Calon Kepala Daerah Boneka Bayangi Pilkada Serentak

Pilkada Serentak, PAN Sudah Siapkan 200 Calon Kepala Daerah 

KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal

 

#Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan