KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 08 Agustus 2022
KPU Peringatkan Sejumlah Parpol yang Belum Daftar Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, hingga Senin (8/8) pagi, baru 14 dari 41 partai politik (parpol) yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke KPU RI.

Baca Juga:

KPU Tanggapi Dugaan Pencatutan Nama 98 Anggota KPUD oleh Parpol

Idham menyebutkan, banyak parpol yang belum mendaftar, mereka tak menyampaikan kapan akan melakukan pendaftaran. Padahal, batas akhir pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham, Senin (8/8).

Ia menjelaskan, sebelum 14 Agustus 2022 pihaknya menyarankan parpol yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.

Dari 14 parpol yang mendaftar pada 1-7 Agustus 2022, ia melanjutkan, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap hanya 10 parpol.

Idham mengatakan, pihaknya sudah menyarankan parpol-parpol datang awal pendaftaran. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan kelengkapan dokumen ketika mendaftar.

"Tapi kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap maka selesai, kami akan tolak dan syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap," ungkapnya.

Baca Juga:

4 Partai Daftar ke KPU Hari Ini

Pendaftaran hanya tinggal menyisakan enam hari. Idham menyatakan, potensi parpol yang datang di hari terakhir kemudian akhirnya tidak lolos tetap ada. Untuk itu, ia mewanti-wanti agar parpol segera mendatangi KPU untuk mendaftar.

"Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," katanya.

Tercatat, sudah ada 14 parpol mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI, dan terakhir Partai Gelora.

Dari jumlah tersebut, 10 parpol di antaranya dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Sementara empat parpol masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya. (Knu)

Baca Juga:

Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU

#Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik #KPU
Bagikan
Bagikan