MerahPutih.com - Kesepakatan diharap segera terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Karena, semakin cepat ditetapkan maka semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan pemilu.
"Apabila sudah tercapai kesepakatan, maka DPR tinggal sahkan saja," ujar Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, Kamis (2/12).
Baca Juga:
Anggota DPR Ingin Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Pemilu
Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei. Komisi II DPR bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal Pemilu 2024 sebelum akhir tahun namun pemerintah dan KPU sudah sepakat.
Menurut dia, apabila Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan terkait tanggal Pemilu 2024, selanjutnya Komisi II DPR menggelar rapat yang dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno.
"Diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kami akan cari jadwal yang kosong," ujarnya.
Baca Juga:
Demokrat Minta Keputusan Jadwal Pemilu Awal Desember 2021
Guspardi juga mengomentari terkait KPU yang telah berkirim surat ke DPR untuk berkonsultasi dengan Komisi II membahas peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dia mengatakan, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU karena belum ada kesepakatan jadwal antara KPU dan pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah dan KPU. Sesuai agenda ketika kami buat jadwal kegiatan selama masa sidang, makanya tidak dimasukkan agenda RDP dengan KPU mengenai tanggal maupun tahapan-tahapan," katanya.
Baca Juga:
Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan
Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan Komisi II DPR untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen DPR.
Guspardi tidak mempersoalkan surat yang diajukan KPU kepada DPR, namun DPR akan segera memasuki masa reses pada tanggal 16 Desember. (Knu)