KPU Nyatakan Tak Siap Jika Pilkada 2020 Pakai 'e-Voting'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2020
KPU Nyatakan Tak Siap Jika Pilkada 2020 Pakai 'e-Voting'
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1). Foto: MP/Ponco

Merahputih.com - KPU menyatakan tidak siap kalau menerapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2020.

"Untuk pemilihan yang sekarang kami belum mempersiapkan kalau dipaksakan harus disiapkan, untuk saat ini tidak siap, jadi saya nggak mau berandai-andai," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi daring, di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

KPK Garap Ketua KPU Terkait Suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku

Menurut dia menyiapkan sebuah sistem baru tidak bisa dipaksakan secara cepat, banyak yang harus dilakukan untuk untuk merealisasikannya. Dia mengatakan sistem berbasis dalam elektronik bisa diterapkan pada pilkada kali ini adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara elektronik.

Rekapitulasi tersebut juga tidak langsung diterapkan diseluruh daerah pemilihan, melainkan beberapa daerah yang dinyatakan sudah siap, tujuan penerapan rekapitulasi elektronik itu sesungguhnya adalah untuk Pemilihan umum 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kemudian, untuk merealisasikan rekapitulasi elektronik KPU harus melakukan banyak tahapan dari persiapan, pengujian, perbaikan dan penyempurnaan lainnya sejak awal 2020 ini, tidak bisa langsung atau disediakan secara singkat.

"Kami sudah melakukan beberapa kali simulasi, bahkan rencananya simulasi dilanjutkan pada April, namun karena COVID-19 simulasi menjadi tertunda," ujarnya.

Demikian juga untuk pemungutan suara elektronik, metode ini tentunya juga harus melewati banyak tahapan penting agar benar-benar bisa diterapkan.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Harun Masiku Korban Salah Urus dan Janji Manis PDIP

Sementara itu, sebagaimana dikutip Antara, pada diskusi virtual yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan pemungutan suara elektronik sebenarnya memungkinkan sekali untuk diterapkan.

Hal itu menurut dia mengingat sekarang Indonesia juga sudah bergerak pada ranah virtual, banyak hal yang sudah dilakukan oleh masyarakat sudah lewat model dalam jaringan (daring). Selain itu, kerangka hukum penerapan juga bisa didukung oleh aturan perundang-undangan lainnya seperti mengatur soal elektronik.

"Bisa sekali (diterapkan), yang terpenting adalah soal kepercayaan (terhadap sistem daring pemilihan)," ujarnya. (*)

#Arief Budiman #Komisi Pemilihan Umum #PemiluKada
Bagikan
Bagikan