KPU Minta MK Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, kuasa hukum KPU Ali Nurdin juga mendesak MK menyatakan benar keputusan KPU RI no 987 tentang penetapan hasil pemilu pilpres anggota DPR, DPR, DPR provinsi, dan DPD kab kota nasional dalam pemilu 2019 tertanggal 21 Mei 2019.
"Menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 yalni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 02 dan Prabowo-Sandi 68.650.239 atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yg seadinya," jelas Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu
Ia melanjutkan, tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf adalah tuduhan yang tidak benar .
Ali Nurdin mengatakan kubu Prabowo-Sandiaga tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di tingkat kecamatan yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan tingkat nasional
Pencatatan data pada Situng KPU ditegaskan tim hukum bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan peroelahan suara pada tingkat nasional.
BACA JUGA: KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara
"Karena pengelolaan data pada Situng KPU hanya merupakan alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sebagaimana ditegaskan dalam keputusan Termohon 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan Situng. Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Ali. (Knu)