Pemilu 2019

KPU Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Video Hoaks Server Pengaturan Perhitungan Suara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 04 April 2019
 KPU Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Video Hoaks Server Pengaturan Perhitungan Suara
Ketua KPU Arief Budiman bersama sejumlah komisoner KPU di Bareskrim, Polri, Jakarta (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Tiga akun media sosial dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi terkait penyebaran video hoaks server untuk pengaturan perhitungan suara Pilpres 2019. Dalam video tersebut seolah-olah KPU telah menentukan pemenang Pilpres dengan prosentase tertentu.

Atas video hoaks tersebut, KPU telah melaporkan tiga akun media sosial kepada Bareskrim Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/4) malam.

"Malam ini KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim karena kami merasa bahwa itu mengganggu kepercayaan publik kepada KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman yang melapor didampingi enam komisioner KPU lainnya.

Komisi Pemilihan Umum
Logo KPU (Foto: kpu.go.id)

Lebih lanjut Arief menegaskan, KPU tidak mengatur hasil perolehan suara capres dan cawapres tertentu melalui sistem teknologi informasi dalam Pemilu 2019 sehingga merasa dirugikan dengan adanya video itu.

Dalam kesempatan itu KPU membawa alat bukti berupa rekaman video yang beredar berisi orang yang mengatakan hal tidak sesuai fakta.

"Saya tidak tahu itu siapa, tetapi yang kami laporkan ada akun-akun yang digunakan untuk menyebar video tersebut dan video itu sendiri juga kami sampaikan," tutur Arief.

BACA JUGA: Terdakwa Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Mengaku Ceroboh

Demokrat Tak Terima SBY Dituduh Lakukan Propaganda Lawan Umat Islam

KPK Bantarkan Penahanan Eks Ketum PPP Romahurmuziy di RS Polri

KPU sebagaimana dilansir Antara kembali menegaskan tidak memiliki sistem komputer berisi informasi dan data terkait pemilu Indonesia di luar negeri, semua server berada di Indonesia.

Hasil pemilu pun diawali dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kemudian rapat pleno terbuka di PPK, rapat pleno terbuka di KPU kabupaten/kota, rapat pleno terbuka di KPU provinsi serta rekapan terbuka di KPU RI secara nasional.

Form C1 yang di-scan selanjutnya diunggah ke laman KPU setelah penghitungan suara selesai di TPS.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui lebih dulu oleh publik. Pada saat proses di TPS itu ada saksi, panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih termasuk aparat keamanan juga ada di sana," tandas Arief Budiman.(*)

#Arief Budiman #Penyebar Hoaks #Bareskrim #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan