MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengupdate proses pendaftaran partai politik ( parpol )calon peserta Pemilu 2024.
Teranyar, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran belasan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
10 Juta Bendera Merah Putih, Jakpus Bakal Pasang di Tempat-Tempat Ibadah
Pengembalian dokumen ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sesuai persyaratan. Khususnya, hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
"Keenambelas parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik, Selasa (16/8).
Ke-16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
Namun, 11 diantaranya masih dalam pemeriksaan atau verifikasi dokumen karena masih mendaftar di hari akhir.
Di sisi lain, KPU menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Baca Juga:
Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol
Ke-24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Lalu, berikut ini enam parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa
4. Partai Daarul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Solidaritas Independen Aceh. (Knu)
Baca Juga: