KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?
Merahputih.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai, tuduham kecurangan tertruktur sistematis massif sama sekali tak terbukti. Pasalnya, dalam dalil pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dijelaskan secara rinci bukti kuat soal tudingan itu.
Hal itu disampaikan Ali dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Seperti diketahui agenda sidang tersebut salah satunya adalah mendengarkan tanggapan KPU sebagai pihak termohon atas dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi.
Ali mengatakan, tak ada bentuk konkrit lokasi tempat kejadian tempat yang dituduhkan.
"Tuduhan pemohon mengenai ini sangat tidak jelas, karena tak menguraikan kapan kejadian pelanggaran, terjadi dimana lokasinya siapa pelakuanya bagaimana kejadiannya dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sslasa (18/6).
BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran
BACA JUGA: Sandiaga Bakal jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi?
Ali melanjutkan, penambahan dalil adanya kecurangan masif oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu rupanya baru disadari oleh kubu Prabowo-Sandi di waktu belakangan ini.
"Setelah permohonan pertama diajukan karena pelanggaran yang bersifat TSM (tersruktur, sistematis dan masif) harus memenuhi unsur adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dan dampaknya terhadap perolehan suara pasangan calon," ungkap Ali.
Ali menambahkan, daftar pemilih tetap yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandi merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara KPU, Bawaslu, BPN dan TKN.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Desakan KLB Demokrat untuk Goyang Kepemimpinan SBY
BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu
"Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," jelas Ali.
Ali meyakinkan, pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh Prabowo - Sandk setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara mereka dengan Bawaslu dan pihak terkait. "Ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkas Ali. (knu)