KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?
Polisi bersiap menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Pengamanan dilakukan menjelang dan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 digelar di MK. )A

Merahputih.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai, tuduham kecurangan tertruktur sistematis massif sama sekali tak terbukti. Pasalnya, dalam dalil pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dijelaskan secara rinci bukti kuat soal tudingan itu.

Hal itu disampaikan Ali dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Seperti diketahui agenda sidang tersebut salah satunya adalah mendengarkan tanggapan KPU sebagai pihak termohon atas dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi.

Ali mengatakan, tak ada bentuk konkrit lokasi tempat kejadian tempat yang dituduhkan.

SIdang MK
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK. (Antaranews.com)

"Tuduhan pemohon mengenai ini sangat tidak jelas, karena tak menguraikan kapan kejadian pelanggaran, terjadi dimana lokasinya siapa pelakuanya bagaimana kejadiannya dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sslasa (18/6).

BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

BACA JUGA: Sandiaga Bakal jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi?

Ali melanjutkan, penambahan dalil adanya kecurangan masif oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu rupanya baru disadari oleh kubu Prabowo-Sandi di waktu belakangan ini.

"Setelah permohonan pertama diajukan karena pelanggaran yang bersifat TSM (tersruktur, sistematis dan masif) harus memenuhi unsur adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dan dampaknya terhadap perolehan suara pasangan calon," ungkap Ali.

Hakim MK
Para hakim MK. (antaranews)

Ali menambahkan, daftar pemilih tetap yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandi merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara KPU, Bawaslu, BPN dan TKN.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Desakan KLB Demokrat untuk Goyang Kepemimpinan SBY

BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

"Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," jelas Ali.

Ali meyakinkan, pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh Prabowo - Sandk setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara mereka dengan Bawaslu dan pihak terkait. "Ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkas Ali. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan