KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Oktober 2020
KPU Jelaskan Ada Empat Calon Kepala Daerah Meninggal
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. ANTARA/Boyke Ledy Watra

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rekapitulasi perkembangan bakal calon dan calon kepala daerah yang meninggal dunia sepanjang gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 sebanyak empat orang.

Data hingga 5 Oktober 2020 tercatat calon tersebut berasal dari empat daerah: Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.

Baca Juga

Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin (5/10).

Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Salah seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.

Diketahui, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar COVID-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.

Evi Novida Ginting dipecat dari posisinya sebagai komisioner KPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sidang etik di DKPP (Foto: Dok DKPP RI)

Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih, sementara itu Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.

Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.

"Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.

Baca Juga

DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Selanjutnya, sebagaimana dikutip Antara, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya. (*)

#Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Bagikan