MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengimbau kepada pemilih agar tidak membawa gawai ke dalam bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS), Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Apalagi, kata komisioner KPU Ilham Saputra, sampai harus mengabadikan momen pada saat menggunakan hak pilihnya terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
Ilham menegaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan pilkada di tengah kondisi bencana nonalam COVID-19.
Baca Juga:
KPU Gunung Kidul Optimistis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen
"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara," kata Ilham, dalam acara 'Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar Rabu (2/12).

Ilham mengingatkan, selain diatur dalam peraturan KPU, larangan tersebut juga merujuk pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu.
Baca Juga:
Hari Pencoblosan, KPU Diminta Waspadai Kerumunan di Luar TPS
Saat itu, lanjut Ilham, banyak pemilih yang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Bahkan, ada juga pemilih yang mengunggah hasil pilihan ke media sosial pribadi.
"Pengalaman kita Pemilu 2019 banyak yang selfie, kemudian dimasukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia," tutup Ilham. (Pon)
Baca Juga:
KPU Diminta Sosialisasikan Cara Agar Tidak Ada Kerumunan di TPS