KPU Hingga Bawaslu Diminta Koordinasi dengan TNI-Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Oktober 2020
KPU Hingga Bawaslu Diminta Koordinasi dengan TNI-Polri
Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Merahputih.com - Penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP diminta berkoordinasi dengan seluruh stakeholder seperti TNI-Polri mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10).

Baca Juga

644 Pelanggar Protokol Kesehatan di Cirebon Dihukum Ucapkan Pancasila

Hal itu dikatakannya terkait temuan Bawaslu yaitu pada 10 hari pertama tahapan kampanye, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Kunci penyelenggaraan tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak (3M).

"Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Dia menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga

Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra

Menurut dia, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.

Karena itu, sebagaimana dikutip Antara, yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan semua "stakeholder" agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada. (*)

#Pilkada Serentak #KPU #Bawaslu
Bagikan
Bagikan