MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberhentikan 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah 2020. Mereka dibebastugaskan lantaran terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan ini usai melakukan rapid test yang menyasar 13.300 petugas di 1.900 tempat pemungutan suara (TPS).
"Sampai saat ini dari 13.300 petugas, kami mendapat informasi adanya tujuh petugas KPPS terkonfirmasi positif. Untuk itu, nantinya akan ada penggantian petugas yang terkonfirmasi positif," kata Ahmadi Ruslan Hani di Yogyakarta, Jumat (27/11).
Baca Juga:
Pemkab Gunung Kidul Raup Rp413 Juta dari Serbuan Wisatawan saat Libur Panjang
Ia melanjutkan, keputusan ini telah sesuai dengan peraturan protokol kesehatan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi.
Ia meminta masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020 mendatang. Seluruh TPS sudah dipersiapkan sesuai dengan protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan, pengukur suhu, hingga sarung tangan untuk pemilih.

"Jangan takut ke TPS. Pada pencoblosan nanti semua TPS menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty membenarkan adanya tujuh petugas KPPS terkonfirmasi positif.
"Sampai hari ini ada tujuh," katanya, di Gunungkidul.
Baca Juga:
Pejabat Tertular COVID-19, Pemkot Yogyakarta Tutup Pelayanan Kantor Dinkes
Seperti diketahui, sampai hari ini total kasus COVID-19 di seluruh Gunungkidul konfirmasi sebanyak 434.
Sebanyak 357 pasien sembuh , 15 orang meninggal dan masih dirawat ada 62 orang. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga: