KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dalam rangka menyamakan persepsi pada Kampanye bagi Peserta Pemilu tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta pada Kamis (10/8).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini membahas beberapa isu strategis dalam pelaksanaan kampanye diantaranya pelaksanaan kampanye, metode kampanye, larangan kampanye serta sosialisasi dan pendidikan politik.
Baca Juga:
"Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masing-masing satker dapat berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholders terkait untuk pelaksanannya," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan KPU DKI telah mengirim surat kepada seluruh Partai Politik di tingkat Provinsi DKI mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DKI Irwan Supriadi Rambe menjelaskan bahwa metode kampanye yang diizinkan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Selanjutnya Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menambahkan bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sebagai gantinya, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode pemasangan bendera Partai Politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, kegiatan tersebut harus tidak memuat unsur ajakan. (Asp)
Baca Juga:
KPU Gandeng TNI-Polri Cegah Kendala Distribusi Logistik Pemilu
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
