MerahPutih.com - Kelompok disabilitas di wilayah Jakarta akan terakomodir dengan baik ketika pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mendata TPS-TPS yang memiliki kaum disabilitas di dalamnya.
"Kalau disabilitas kita juga menyiapkan layanan, jadi kita kan punya data disabilitas tersebar di TPS mana saja," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, yang dikutip Senin (25/9).
Baca Juga:
Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu
Nantinya, Dody menambahkan, KPU DKI Jakarta bakal membangun TPS yang ramah terhadap kelompok disabilitas.
"Nanti kita akan identifikasi, kita pastikan, satu, TPS-nya dapat diakses. Jadi kalau ada TPS yang di situ ada disabilitasnya, maka TPS-nya harus dibangun. Misalkan enggak boleh di tanjakan atau turunan. Akses masuk untuk orang pakai kursi roda juga luas," ucap Dody.
Terlebih lagi, KPU DKI akan memberi bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membimbing kaum disabilitas saat pemungutan suara berlangsung.
"Kedua, KPPS-nya akan kita beri bimtek khusus," paparnya.
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu Hindari Politik Uang
Adapun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 dengan rincian jumlah pemilih Laki-Laki 4.080.601, pemilih Perempuan 4.172.296 yang tersebar di 6 kabupaten/kota se-Provinsi DKI Jakarta yaitu Kepulauan Seribu total pemilih 22.036, Jakarta Pusat sebanyak 830.352, Jakarta Utara 1.345.136, Jakarta Barat 1.905.352, Jakarta Selatan 1.766.049, Jakarta timur 2.383.972.
DPT di DKI Jakarta mencakup 44 kecamatan, 267 kelurahan, 26 lokasi khusus, TPS khusus sebanyak 80 dan jumlah pemilih di lokasi khusus sebanyak 18.737 serta total pemilih disabilitas sebanyak 61.747. (Asp)
Baca Juga:
Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu