KPU Diminta Ikuti Aturan dengan Tak Larang Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 November 2019
KPU Diminta Ikuti Aturan dengan Tak Larang Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada
Diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Huqua mengingatkan KPU tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam membuat dan menyusun draf peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Pasalnya, KPU berencana akan mengatur kembali larangan eks koruptor untuk calon kepala daerah.

"Jadi, Komisi II mengingatkan KPU saja, jangan Anda (KPU) melanggar undang-undang dengan mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi ikut pencalonan pilkada," ujar Huqua dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Baca Juga:

KPU Bocorkan Anggaran Pilkada 2020 di 265 Daerah

Selain bertentangan dengan UU Pilkada, kata Huqua, larangan eks koruptor ikut Pilkada juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2015 dan tahun 2016, serta putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan terpidana ikut pencalonan di pilkada. Hal terpenting, kata dia, yang bersangkutan mengumumkan dirinya pernah dipidana di laman KPU dan media massa serta jenis pidananya.

Anggota DPR Huqua. (Foto: MP/Kanugrahan)
Anggota DPR Huqua. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Sikap kita tegas, KPU ikuti saja UU, ikuti saja putusan MK dan putusan MA itu di mana eks koruptor diperbolehkan selama mengumumkan (dirinya) di laman KPU dan mengumumkan pelanggaran yang dilakukan," jelas dia.

Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, mungkin maksud KPU dengan melarang mantan napi korupsi maju di pilkada untuk mencegah terjadinya korupsi dan menghasilkan pilkada yang melahirkan pemimpin yang bersih.

"Dalam konteks itu tentu saja saya setuju, dan mungkin kita semua setuju, bahwa korupsi harus diberantas, korupsi harus dicegah, dalam hal itu saya sepakat," kata Karyono.

Akan tetapi, kata Karyono, KPU juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu jelas diatur tentang syarat pencalonan gubernur/wakil gubwenur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota.

"Ada syarat-syaratnya, termasuk di antaranya adalah syarat bagi para calon jika menjadi napi kejahatan narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kejahatan korupsi," ujarnya.

Baca Juga:

Pelantikan Kepala Negara Mutlak Harus Sesuai Jadwal KPU

Menurut Karyono, semestinya KPU memperhatikan aspek-aspek hukum yang sudah ada. Karenanya, dia memprediksi, revisi PKPU kemungkinan akan digugat lagi oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan, yang merasa bahwa PKPU tersebut menabrak UU dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Nah saya memprediksi rancangan PKPU tersebut akan kembali dibatalkan oleh lembaga hukum, apakah itu MA atau MK," sebutnya.

Pengamat politik Karyono Wibowo. (Foto: MP/Kanugrahan)
Pengamat politik Karyono Wibowo. (Foto: MP/Kanugrahan)

UU membolehkan mantan napi korupsi maju di pilkada sejauh dia mengemukakan bahwa dirinya adalah mantan narapidana dan sejauh dalam vonis pengadilan itu hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan.

"Apakah supaya dilihàt bahwa KPU bersih atau sekedar untuk mencari popularitas, atau ada agenda lain di balik itu semua? Nah ini yang saya tertarik untuk mengungkap apa motivasi KPU kok terkesan memaksakan," tuturnya.

"Kalau saran saya, mestinya KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya, yaitu melaksanakan pemilu yang bersih, berkualitas." (Knu)

Baca Juga:

KPU Diminta Hati-hati Berikan Batasan Eks Koruptor Ikut Pilkada

#PKPU #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan