MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menyiapkan protap penyelenggaraan Pilkada 2020, guna mencegah bahkan adanya klaster dari pesta demokrasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan politikus Gerindra yang juga Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menyikapi banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar di KPU.
"Protap harus dilakukan dengan resiko calon akan kehilangan beberapa tahapan pilkada," kata Sodik kepada wartawan, Selasa, (8/9).
Baca Juga:
96 Anggota Bawaslu Boyoali Positif COVID-19, Tahapan Pilkada Tetap Jalan
KPU, kata Sodik, juga harus siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan untuk prioritas penanganan kesehatan calon kepala daerah.
"KPU harus siap aturan jika ada kejadian kasus semua calon gugur karena COVID-19," kata Sodik.
Sementara itu, Komunikolog Emrus Sihombing menilai, perlu ada kesepakatan antara partai politik sebagai pendukung dan pengusung calon kepala daerah, KPU dan Bawaslu untuk mencegah adanya kluster Pilkada.
"Agar kampanye terbuka dan kumpulan masa serta kerumunan dilarang," kata Emrus.

Kesepakatan tersebut, kata Emrus, di antaranya terkait kampanye hanya boleh diperkenankan dengan menggunakan media komunikasi saja.
Bawaslu mencatat selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Rinciannya sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9).
Selain itu, tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi COVID-19. Selain itu, 96 Anggota Bawaslu di daerah positif COVID-19. (Pon)
Baca Juga:
Menteri KP Edhy Prabowo Positif COVID-19