Merahputih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan bahayanya penyelenggara pemilu yang tidak menjaga kemandirian dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Ketidakmandirian penyelenggara pemilu akan berdampak buruk pada proses hingga hasil pemilu atau pemilihan kepala daerah.
“Pada saat KPU dan Bawaslu tidak mandiri, maka bisa dipengaruhi dan diintervensi oleh peserta pasangan calon atau partai politik. Itu sangat berbahaya,” kata Anggota DKPP Didik Supriyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Baca Juga:
KPU Terapkan Aturan Baru Pilkada 2020, Apa Saja Isinya?
Ketidakmandirian penyelenggara pemilu dipastikan dampaknya akan merusak keaslian suara pemilih dalam pemilihan umum.
Lebih jauh lagi, ketidakmandirian akan bisa berujung pada manipulasi atau penggelembungan suara yang merugi peserta pemilu, bahkan lebih buruk lagi hal itu dapat menciptakan ketidakpercayaan pemilih terhadap penyelenggara dan proses demokrasi itu sendiri
Oleh karena itu penyelenggara pemilu benar-benar harus memegang teguh kode etik dan perilaku selama mereka mengemban amanah sebagai individu yang dipercaya menyelenggarakan pemilihan umum.

Kode etik ini kata dia tentunya menjadi sarana untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau pemilih.
“Kode etik ini bisa menjaga integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu. Maka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan mudah, tidak lagi dicurigai dan sebagainya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad juga telah mengingatkan bahwa hukum dan etika menjadi modal utama untuk pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan yang saat ini ada di depan mata yakni Pilkada serentak 2020.
Baca Juga:
Lima Masukan Menkumham Soal RUU MK
Muhammad menegaskan rule of law dan rule of ethic harus bersinergi, tidak boleh saling berhadapan (dualisme), tetapi menjadi dualitas dan menjadi satu kesatuan.
“Dalam mengelola pilkada kita memerlukan aturan yang jelas dan konkret. Namun dalam perspektif hukum kita harus dilengkapi dengan rule of ethic, etika dan perilaku,” ujar Muhammad.
Etika dan perilaku menjadi alat kontrol termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan proses dan kualitas demokrasi berlangsung dengan cara-cara yang bermartabat. (Knu)