KPU dan Bawaslu Diminta Umumkan Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan
MerahPutih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta KPU dan Bawaslu untuk mengumumkan nama-nama pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan pada tahap pendafaran tanggal 4-6 September 2020.
Hal itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih pada pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang
“KPU dan Bawaslu harus berani mengumumkan Paslon yang melanggar ketentuan protokol. Pengumuman secara terbuka dengan menyebutkan keterangan Paslon pelanggar aturan. Itu bisa menjadi kampanye politik yang bisa menjadi bahan bagi publik dalam menentukan pilihan,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga
Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tandatangani Pakta Integritas
Ia menilai tidak cukup hanya pengumuman dari Bawaslu bahwa ada 243 Paslon yang melanggar aturan protokol kesehatan. Nama-nama pelanggar harus dibuka ke publik agar para Paslon tersebut juga malu akibat perbuatannya.
“Masifnya pelanggaran menimbulkan pesimisme akan keberhasilan Pilkada 2020, baik sebagai hajatan demokrasi maupun sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi pandemi,” jelas Lusius.
Lucius meminta masyarakat tak memilih calon kepala daerah yang melanggar protokol COVID-19 selama tahapan Pilkada 2020.
Tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September lalu diwarnai dengan banyaknya pasangan yang melanggar protokol kesehatan.
Kondisi ini, kata dia, mencerminkan bagaimana sosok calon pemimpin suatu daerah dalam memimpin selama lima tahun. Mereka dinilai tega memanfaatkan rakyat sebagai komoditas politik.
Baca Juga
Kemendagri Diminta Kumpulkan Para Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan
“Saya kira ini kegagalan pada para calon pemimpin kepala daerah. Untuk itu saya kira penting kepada pemilih agar jangan memilih pemimpin yang sejak awal sudah tidak peduli dengan rakyatnya sendiri,” katanya. (Knu)