KPU Butuh Fasilitas Infrastruktur dari Pemda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juni 2022
KPU Butuh Fasilitas Infrastruktur dari Pemda
Kotak suara pemilu. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 telah dimulai. Demi menyukseskan Pemilu 2024, kolabarsi dan saling dukung harus menjadi prioritas agar pemilu berjalan lancar atau tanpa kendala.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi menteri agar pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi KPU dalam kelancaran proses persiapan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Sekjen PKS Sebut Rapimnas Momen Satukan Langkah untuk Pemenangan Pemilu 2024

Ia mengatakan, instruksi bagi pemda tersebut, untuk memberikan fasilitas dan dukungan sarana dan prasarana kepada KPU agar persiapan logistik dan pelaksanaan pemilu serentak 2024 bisa berjalan efektif, efisien dan optimal.

"Langkah itu perlu diberikan agar pemda bisa berkoordinasi dan membantu memberikan fasilitas infrastruktur kepada KPU dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Guspardi di Jakarta, Senin.

Politikus Senayan ini mengatakan, memang tidak semua daerah memiliki masalah dengan ketersediaan gedung, gudang atau akomodasi namun koordinasi tetap dibutuhkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, lalu daerah juga akan melaksanakan pilkada. Jadi saya rasa untuk kelancaran pemilu dan pilkada harus menjadi skala prioritas," ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar semua jajarannya dapat memberikan dukungan sepenuhnya terutama terkait anggaran, personel dan juga logistik kepemiluan untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan baik dan berkualitas.

"Karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi KPU," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan mengerahkan seluruh aparat negara guna mendukung kelancaran proses produksi dan distribusi logistik sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama logistik utama berupa surat suara, formulir pemungutan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Pon)

Baca Juga:

Relawan Diminta Tunggu Arahan Jokowi soal Dukungan Capres di Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan