KPU Bakal Adakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 17 April 2021
KPU Bakal Adakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sabu Raijua
Ilustrasi (ANTARA/HO-ilustrasi)

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly langsung direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, setelah MK mengeluarkan keputusan resmi mendiskualifikasi pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly, maka KPU langsung melakukan rapat bersama dengan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

“Melaksanakan sesuai putusan MK,” kata I Dewa Kade kepada wartawan, Jumat (16/4).

Baca Juga:

MK Anulir Kemenangan Warga AS Jadi Bupati Sabu Raijua

Raka menegaskan, KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Sabu Raijua.

Saat ini, KPU sedang mempersiapkan anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pemungutan suara ulang.

KPU juga sudah mulai melakukan supervisi pada KPU Sabu Raijua dan KPU NTT untuk menindaklanjuti putusan MK.

"KPU hanya punya waktu 60 hari untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilbup Sabu Raijua,” jelas Kade.

Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, berbagai persiapan PSU itu seperti persiapan anggaran dan berbagai hal yang akan dibutuhkan selama tahapan menuju pilkada nanti.

"Koordinasi dengan pemda juga akan kita lakukan secepatnya dan memang kami akan rancang PSU lebih awal," katanya.

Peta Kabupaten Sabu Raijua, NTT (lingkar merah). (Foto: MP/Google Maps)
Peta Kabupaten Sabu Raijua, NTT (lingkar merah). (Foto: MP/Google Maps)

Thomas Dohu menambahkan, untuk daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten itu akan berasal dari pemilih yang sudah memilih pada 9 Desember 2020 lalu.

Untuk DPT, ujar dia, jika dihitung berdasarkan Pilkada 9 Desember 2020 maka jumlahnya mencapai 54.546 orang, sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.

Thomas juga menilai putusan MK terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.

Thomas mengatakan, sesuai dengan putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan PSU oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.

KPU pusat pun memastikan akan menggelar PSU pascakeputusan MK.

Baca Juga:

Paspor Amerika Bupati Sabu Raijua Terpilih Berlaku hingga 2027

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly di Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.

Diskualifikasi paslon nomor urut 2 ini disebabkan karena syarat pencalonan Bupati Orient Riwu Kore batal demi hukum karena yang bersangkutan terbukti adalah warga negara Amerika Serikat.

Namun, dalam putusannya MK tidak langsung memutuskan peraih suara tertinggi kedua di Pilkada Sabu Raijua sebagai pemenang pilkada.

MK justru meminta KPU Sabu Raijua menggelarkan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti dua paslon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yuhanis Ulu Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Irianto Radjapono- Herman Hegi Radja Haba. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Pastikan Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

#Pilkada Serentak #KPU
Bagikan
Bagikan