KPU: Bacaleg Berstatus Tersangka Korupsi Masih Boleh Maju Pileg

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Agustus 2018
KPU: Bacaleg Berstatus Tersangka Korupsi Masih Boleh Maju Pileg
Bendera Partai Politik peserta Pemilu (Foto: kpu.go.id)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya memastikan bakal calon anggota legislatif yang berstatus terperiksa maupun tersangka dalam kasus korupsi masih berhak maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Selama belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa lanjut," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia, kepada wartawan di Surabaya, Jumat (3/8).

Ilustrasi bacaleg

Menurut Nurul, bacaleg yang masih berstatus terperiksa di kejaksaan, kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya masih mempunyai hak yang sama dengan bacaleg lainnya. Begitu juga dengan bacaleg petahana atau anggota dewan yang menjalani pemeriksaan hukum tetap memiliki kesempatan yang sama dengan bacaleg lainnya.

Nurul memastikan hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI 961/PLO.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Keputusan KPU itu, dikutip Antara, partai politik dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemliu 2019
Pemilu 2019. Foto/kpu-karangasemkab.go.id

Artinya, kata Nurul, meskipun bacaleg telah berstatus tersangka, masih tetap bisa melanjutkan karena dianggap belum berkekuatan hukum tetap. "Jadi, kalau masih tersangka berarti belum berkekuatan hukum tetap," katanya.

Diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari program jasmas anggota DPRD Surabaya dengan melakukan pemanggilan sejumlah anggota dewan yang juga bacaleg dengan status terperiksa. Adapun anggota DPRD Surabaya yang sudah dipanggil di antaranya Aden Darmawan (Fraksi Gerindra), Binti (Fraksi Golkar) dan Syaiful Aidi (Fraksi PAN). (*)

#Caleg Eks Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan