KPU Atur Jumlah Akun Medsos Kampanye Maksimal 20

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
KPU Atur Jumlah Akun Medsos Kampanye Maksimal 20
Tangkapan layar anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/5).

Dalam RDP tersebut, KPU menyampaikan, telah mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye adalah paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

"Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum), kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar anggota KPU RI August Mellaz.

Baca Juga:

Tak Ingin Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu

Ketentuan itu dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.

Selain mengatur mengenai batas maksimal akun media sosial untuk berkampanye pada Pemilu 2024, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

"RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucap Mellaz, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Berikutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.

"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," ujar Mellaz. (*)

Baca Juga:

Koalisi Sipil Kritik KPU Beri Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

#Kampanye #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan