KPPU Gandeng Polri Panggil Pihak -pihak Terlibat Mahalnya Minyak Goreng Minyak goreng kemasan. (Foto: Humas Kota Bandung)

MerahPutih.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) siap meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil ulang pelaku usaha terkait kenaikan harga minyak goreng, karena pada pemanggilan pertama tidak semuanya hadir.

Ketua KPPU Ukay Karyadi di Surabaya, Selasa mengatakan, hingga 19 April 2022 KPPU sudah memanggil 11 pihak, di antaranya enam produsen, tiga pengemasan serta dua distributor.

Baca Juga:

NasDem: Ada Kongsi Antara Dirjen Kemendag dan Perusahaan Minyak Goreng

Namun, dari pihak yang dipanggil tidak semuanya hadir, dan masing-masing yang hadir hanya satu perwakilan.

"Oleh karena itu kami akan jadwal ulang pemanggilan-nya. Mereka tidak hadir karena berbagai alasan. Makanya kami akan panggil ulang," ujar Ukay.

Ukay menegaskan, jika pada pemanggilan kedua tidak mengindahkan panggilan, KPPU akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan pelaku usaha tersebut.

"Bahkan kami juga akan ungkap identitas pelaku-pelaku usaha itu yang terintegrasi dalam kelompok-kelompok usaha," ucapnya.

Ukay mengatakan, dari beberapa kelompok usaha diduga adanya kartel minyak goreng. Hal itu dilihat dari kejadian selama ini dimana minyak goreng harganya mulai naik secara signifikan sejak Oktober 2021.

Baca Juga:

Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Pintu Masuk Bongkar Tabir Masalah Minyak Goreng

Ukay menjelaskan pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak, dan mereka tergabung dalam delapan kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia.

Delapan kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir. Dan mereka memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas.

"Mereka itu semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri, seakan mereka sudah berkoordinasi untuk menaikkan harga ini," jelas Ukay.

Karena itu, kata dia, untuk kasus ini KPPU akan mengenakan tiga pasal di Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tiga pasal itu, yakni pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

"Tiga pasal itu untuk kasus nasional, sementara di daerah-daerah ada kasus yang berkaitan dengan pembelian bersyarat," tutur Ukay. (*)

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Motif Kejahatan Pejabat Kemendag Terkait Minyak Goreng

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kominfo Hubungi Kedubes AS Terkait Pendaftaran PSE
Indonesia
Kominfo Hubungi Kedubes AS Terkait Pendaftaran PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan sejumlah platform lingkup privat agar dapat merespon permintaan Kominfo terkait pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Wapres Ma'ruf Amin Prediksi 6 Negara Berpeluang Besar Juara Piala Dunia 2022
Indonesia
Wapres Ma'ruf Amin Prediksi 6 Negara Berpeluang Besar Juara Piala Dunia 2022

Pembukaan akan berlangsung di Stadion Al-Bayt pada Minggu (20/11) sore waktu setempat.

Divpropam Polri Didesak Turun Tangan ke Luwuk Timur
Indonesia
Divpropam Polri Didesak Turun Tangan ke Luwuk Timur

PT CLM saat ini sedang mengalami konflik kepemilikan saham yang diduga melibatkan Wamenkumham. Kasusnya sendiri telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.

Gerindra Klaim Bakal Lanjutkan IKN Jika Prabowo Terpilih Jadi Presiden
Indonesia
Gerindra Klaim Bakal Lanjutkan IKN Jika Prabowo Terpilih Jadi Presiden

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memulai Rangkaian HUT ke-15 Partai Gerindra di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

[HOAKS atau FAKTA]: Perang Dunia III Pecah jika Tiongkok-Iran Terlibat Konflik Indonesia-Australia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Perang Dunia III Pecah jika Tiongkok-Iran Terlibat Konflik Indonesia-Australia

Perang Dunia III dapat meletus apabila Tiongkok dan Iran terlibat dalam konflik antara Indonesia-Australia.

Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Indonesia
Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah menetapkan satu orang berinisial MK, sebagai tersangka kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Hasil Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Dinilai Mengkhawatirkan
Indonesia
Hasil Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Dinilai Mengkhawatirkan

Puskapol UI mencatat masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.

Masyarakat Diminta Lakukan Sikap Hormat Pukul 10.17 WIB saat Upacara Kemerdekaan RI
Indonesia
Masyarakat Diminta Lakukan Sikap Hormat Pukul 10.17 WIB saat Upacara Kemerdekaan RI

Sejumlah rangkaian kegiatan bakal mengisi HUT Republik Indonesia ke 77. Masyarakat pun diminta memberi sikap hormat pada pukul 10.17 WIB besok.

Kasus COVID-19 Bertambah 519 Hari Ini
Indonesia
Kasus COVID-19 Bertambah 519 Hari Ini

Sehingga akumulasi positif saat ini sebanyak 6.722.746 kasus.

KPK Disebut Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming
Indonesia
KPK Disebut Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming

KPK disebut sengaja menyembunyikan konfirmasi terkait kehadiran mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Kamis (28/7).