KPK Yakin Ekstradisi Surya Darmadi dari Singapura Lebih Mudah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Agustus 2022
KPK Yakin Ekstradisi Surya Darmadi dari Singapura Lebih Mudah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu tersangka korupsi kasus lahan sawit Surya Darmadi (SD). Saat ini, tersangka terdeteksi ada di Singapura.

KPK meyakini, ekstradisi bos PT Duta Palma itu dari Singapura akan lebih mudah. Hal ini lantaran Indonesia dan Singapura kini memiliki perjanjian ekstradisi.

Namun, perlu kerja sama yang baik antara KPK dan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk mengekstradisi pria yang karib disapa Apeng tersebut.

Baca Juga:

Red Notice Tersangka Korupsi Lahan Sawit Puluhan Ribu Hektare Masih Aktif

"Dan apabila bisa dilakukan, agency to agency secara kooperatif dia membantu, akan lebih mudah," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, dikutip Kamis (4/8).

Karyoto mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengejar tersangka kasis dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun itu.

"Yang jelas, kita akan upaya dalam waktu yang segera. Baik terhadap DPO-DPO yang lain juga perhatiannya sama. Yang di dalam negeri juga kita upayakan juga," ujarnya.

Baca Juga:

Kejaksaan Minta Bantuan Jaksa Singapura Pulangkan Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Suya Darmadi itu menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi pun berstatus sebagai buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijerat oleh lembaga uang dikomandoi Firli Bahuri itu sebagai tersangka kasus korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014. (Pon)

Baca Juga:

MAKI Pertanyakan Penanganan Kasus LNG di KPK

#KPK #Buronan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan