MerahPutih.com - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai diharapkan dikabulkan sepenuhnya.
Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu yakin mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bakal divonis 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
"Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Ali mengatakan, pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini. Seluruh fakta persidangan diyakini sudah menjelaskan adanya penerimaan suap yang dilakukan Robin dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti," ujarnya.
Sebelumnya Robin dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa meyakini mantan penyidik KPK asal Polri itu menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di lembaga antirasuah.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar kepada Robin dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK
Adapun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.
Suap tersebut diduga diterima keduanya dari sejumlah pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Baca Juga:
AKP Robin Siap Bongkar "Borok" Komisioner KPK Lili Pintauli
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp 10 miliar. (Pon)