KPK: Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
KPK: Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Kasus suap Wahyu Setiawan diduga libatkan sejumlah politisi PDIP (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan vonis terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bukanlah akhir dari proses penanganan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat. Apalagi, caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka masih buron.

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu," kata Jaksa Penuntut KPK, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Baca Juga

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.

Wahyu bersama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dinyatakan telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Eks Komisioner Wahyu Setiawan mengentertaint sejumlah politisi PDIP dengan karaoke bersama
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam putusannya, Majelis Hakim kembali menyebut mengenai keterlibatan pengacara yang diutus PDIP, Donny Tri Istiqomah. Takdir memastikan pihaknya akan menganalisis salinan putusan Wahyu, termasuk mengenai nama-nama yang terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya itu juga bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini, bahwa dugaan kasus lain pun ikut terlibat, pastinya nanti kita lihat ke depannya ya," tegas dia.

Baca Juga

Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto

Meski demikian, Takdir mengatakan, untuk saat ini, tim Jaksa fokus mengenai proses hukum Wahyu Setiawan. Tim Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Hal ini salah satunya karena tuntutan Jaksa agar hak politik Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok tidak dikabulkan Majelis Hakim.

"Saat ini fokus adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik," tutup dia. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan