KPK Usut Jejak Aset Lukas Enembe yang Terjerat Perkara Gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

MerahPutih.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, Kamis (2/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan saksi yakni swasta, Yonater Karomba; notaris, Herman; serta swasta, Hendrika Josina Sartje Dina Hindom diperiksa di Polda Papua. Sementara saksi komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga:

KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Bernilai Fantastis

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe),” tutur Ali, Sabtu (4/2).

KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua, Debora Salossa; wiraswasta Imelda Sun; serta swasta, Pondiron Wonda. Hanya saja, mereka tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan.

“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” tutur Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga:

Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri Lewat Secarik Surat

Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia
Indonesia
Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Tidak ada partai yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen kursi yang diperebutkan di Parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ke-15 Malaysia

Pertunjukan Seni Buka Rangkaian Upacara Penurunan Bendera
Indonesia
Pertunjukan Seni Buka Rangkaian Upacara Penurunan Bendera

Rangkaian acara kesenian masih akan berlanjut sebelum prosesi Upacara Penurunan Bendera dimulai pukul 16.50 WIB.

Mengenal Pesawat Tempur T50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora
Indonesia
Mengenal Pesawat Tempur T50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora

Pesawat bernomor ekor TT-5009 tercatat take off dari Lanud Iswahjudi Magetan pada pukul 18.24 WIB untuk melakukan latihan terbang malam.

Pemkab Tangerang Kejar Penerimaan Pajak 2023 Rp 2,6 Triliun
Indonesia
Pemkab Tangerang Kejar Penerimaan Pajak 2023 Rp 2,6 Triliun

Kenaikan target pajak daerah pada tahun ini diperhitungkan dari pertumbuhan ekonomi dan investasi yang semakin membaik pasca pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

92 Calon Sementara Anggota PP Muhammadiyah 2022-2027
Indonesia
92 Calon Sementara Anggota PP Muhammadiyah 2022-2027

Dalam sidang tersebut diumumkan 92 calon ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2022.

2 Aset Obligor di Jakarta Kembali Disita Satgas BLBI
Indonesia
2 Aset Obligor di Jakarta Kembali Disita Satgas BLBI

Secara rinci, utang Rp 5,38 triliun meliputi hak penyerah piutang Rp 4,89 triliun dan biaya administrasi sebesar 10 persen yaitu Rp 489 miliar.

[HOAKS atau FAKTA]: Efek Radiasi HP Bikin Bola Mata Anak Keluar Dari Rongga
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Radiasi HP Bikin Bola Mata Anak Keluar Dari Rongga

Pada narasi disebutkan bahwa hal itu dampak dari infeksi radiasi ponsel karena sering bermain video games.

Sandiaga Jawab Rencana PKS Duetkan dengan Anies Baswedan
Indonesia
Sandiaga Jawab Rencana PKS Duetkan dengan Anies Baswedan

Ia menegaskan percaya pada keputusan para pimpinan partai politik.

Anton Gobay Ngaku Simpatisan OPM
Indonesia
Anton Gobay Ngaku Simpatisan OPM

"Anton Gobay menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Dia mengaku hanya seorang simpatisan yang tidak peduli terhadap posisi atau jabatan dalam organisasi tersebut," ucap Dedi

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Bikin Joe Biden Terpukau
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Bikin Joe Biden Terpukau

Akun Youtube bernama Fakta Aktual Terkini, mengunggah video berjudul Anies bikin Joe Biden terpukau.