MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga
"KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, lembaga antirasuah telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Namun, Ali hanya akan menyampaikan identitas pihak dari para tersangka, kontruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinilai cukup.
"Akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," ujar Ali.
Baca Juga
Menkes Diminta Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter ke KPK
Lebih lanjut, Ali mengatakan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT. Di mana, dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima.
"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," kata Ali.
KPK memastikan akan memberikan informasi terkait perkembangan perkara ini agar proses penyidikan bisa berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Pon)
Baca Juga