KPK Ungkap Perbuatan Perintangan yang Dilakukan Pengacara Lukas Enembe KPK tahan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan perbuatan Roy yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas Enembe.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Ghufron menjelaskan awal mula Roy kenal dengn politikus Demokrat itu pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pemilihan Gubernur Papua.

"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," ujarnya.

Singkat cerita, KPK pun menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Lukas, kemudian Lukas menunjuk tim penasihat hukum. Roy ditunjuk untuk mendampingi Lukas selama proses hukum di KPK.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga Rot menggunakan cara-cara melanggar hukum. Ghufron membeberkan, Roy diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.

Baca Juga

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan

Skenario dimaksud yaitu memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.

"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ujarnya.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," imbuhnya.

Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.

Atas tindakan Roy itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat. (Pon)

Baca Juga

KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Disuruh Jokowi Acak-acak Karya Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Disuruh Jokowi Acak-acak Karya Anies

Beredar informasi di media sosial Twitter yang memuat tangkapan layar sebuah berita online Indonesia yang menyebut Pj Heru Budi Hartono diperintahkan Jokowi mengacak-acak program Anies Baswedan. Informasi ini turut meraih atensi pengguna Twitter dengan ribuan respons.

Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan
Indonesia
Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan

PT Sicepat Ekspres Indonesia menegaskan, perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT).

Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Indonesia
Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2).

Harga Beberapa Bahan Pokok Naik Jelang Natal
Indonesia
Harga Beberapa Bahan Pokok Naik Jelang Natal

Harga tertinggi terjadi di Pasar Mayestik dibanderol Rp 33 ribu dan terendah di Pasar Mampang Prapatan Rp 30.000 per kg.

Anak Buah Jokowi Minta Pembangunan FPSA Cakung Segera Rampung
Indonesia
Anak Buah Jokowi Minta Pembangunan FPSA Cakung Segera Rampung

FPSA wilayah layanan barat tersebut digadang-gadang sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) terbesar se-Indonesia.

MK Sanggah Kecurigaan Bocornya Putusan Uji Materi Sistem Pemilu
Indonesia
MK Sanggah Kecurigaan Bocornya Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Perwira Polda Jateng Terjaring OTT
Indonesia
Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Perwira Polda Jateng Terjaring OTT

Citra korps Kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknumnya. Kali ini, sejumlah Polisi diduga terlibat perkara suap penerimaan calon Bintara Polri di Jawa Tengah.

NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi
Indonesia
NasDem Nilai Putusan Hakim PN Jakpus Bentuk Penodaan Terhadap Konstitusi

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan putusan PN Jakpus No 757 tahun 2022 merupakan penodaan terhadap konstitusi.

Seorang WNI Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Yunani
Dunia
Seorang WNI Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Yunani

Dilaporkan satu penumpang berwarga negara Indonesia menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.

KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Tersangka
Indonesia
KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).