KPK Ungkap Peran Istri Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 21 Juni 2017
KPK Ungkap Peran Istri Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi
Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti keterlibatan istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddani, dalam kasus dugaan suap dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Lily mempunyai peran besar dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurutnya, Lily memiliki kedekatan dengan seorang tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Rico Dian Sari.

Rico sendiri diduga berperan sebagai perantara suap antara Gubernur Bengkulu serta istrinya dengan Direktur‎ PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.

"Gubernur melalui istrinya minta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur," kata Alex di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Alex menjelaskan, untuk mengontruksikan secara utuh skema suap dari Direktur PT SMS dengan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, pihaknya juga tengah mendalami adanya pertemuan-pertemuan antara Jhoni Wijaya dengan Ridwan.

"‎Jadi, (penyerahan uang) itu terjadi setelah penetapan adanya pemenang lelang. Bahkan, sudah ada pembayaran termin, setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," tandasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Madarati Madari serta dua orang pengusaha Rico Diansari dan Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi Gubernur Bengkulu lainnya di: KPK Tahan Tersangka Suap Gubernur Bengkulu Beserta Istri

#Kasus Korupsi #KPK #Gubernur Bengkulu
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan