KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR Sore Ini

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 September 2019
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR Sore Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (25/9) sore ini.

"Sore ini Pimpinan KPK akan umumkan penyidikan baru dalam pengembangan kasus proyek sistem penyediaan air minum tersebut," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Rabu (25/9).

Baca Juga:

KPK Sudah Sita Rp13,4 Miliar Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR

Febri mengatakan, penetapan status tersangka ini berdadarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Diketahui, KPK sebelumnya telah memproses sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

"Kami temukan aliran dana yang cukup masif terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain," ujar Febri.

Menurut Febri, pihaknya telah menerima pengembalian uang Rp 16 miliar, USD 128.500 dan SGD 28.100 dari hasil penanganan perkara kasus suap SPAM. Uang tersebut didapat dari sejumlah pihak yang turut kecipratan proyek SPAM yang belakangan jadi bancakan.

"Sebelumnya sekitar 62 org telah mengembalikan uang. Namun diduga masih ada pejabat lain yang juga menerima," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Mereka diyakini telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga:

KPK Terima Pengembalian Uang dari PPK Proyek Air Minum PUPR Rp 1,7 Miliar

Suap tersebut diberikan oleh Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP); Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Keempatnya juga telah diproses KPK.

Adapun proyek SPAM yang menjadi bancakan para tersangka terdapat di proyek SPAM Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Selain proyek SPAM dua proyek lainnya ternyata juga terlibat rasuah yakni, pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di daerah Bekasi dan sejumlah daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun modus yang digunakan yakni, lewat pengaturan lelang sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Namun, belakangan kedua perusahaan tersebut diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita 13 Mata Uang Asing Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum KemenPUPR

#Air Mineral #Kasus Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan