MerahPutih.com - Beredar isu di media sosial bahwa mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, hendak melarikan diri dari Indonesia.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum ayah dari Mario Dandy Prastiyo ini tidak kabur ke luar negeri.
"Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3).
Baca Juga:
Komisi III DPR Setuji Naturalisasi Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Justin Hubner
Asep mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pencegahan terhadap Rafel Alun Trisambodo. Pasalnya, kasus yang menjerat Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan, cegah ke luar negeri baru bisa dilakukan apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Asep memastikan lembaga antirasuah baru akan mencegah Rafael ketika kasusnya sudah naik penyidikan.
"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," ujar Asep.
Sebelumnya, Rafael sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Baca Juga:
Alexander Marwata Jamin Tak Intervensi Penyelidik KPK Meski Kenal dengan Rafael
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.
Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael. PPATK juga telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya.
Tak hanya itu, KPK juga sudah membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael. (Pon)
Baca Juga:
Pimpinan KPK Alex Marwata Seangkatan dengan Rafael di STAN, ICW: Potensi Konflik Kepentingan