KPK: Uang Suap Bupati Bandung Barat untuk Bayar Lembaga Survei
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka suap. Politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Daerah, Bandung Barat Asep Hikayat.
Selain Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Asep Hikayat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Abu Bakar diduga meminta uang ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian, yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat.
"Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yany diadakan pada Bulan Januari, Februari dan Maret," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Menurut Saut, uang suap yang diterima Abu Bakar dari para SKPD itu digunakan untuk kepentingan pencalonan sang istri guna membayar lembaga survei.
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk membayar lembaga survei. Baru disetorkan sebesar Rp 50 juta," jelas Saut.
Kendati demikian, Saut belum bisa merinci lebih detail mengenai besaran setoran setiap SKPD kepada Abu Bakar. Terkait hal tersebut, Saut mengaku masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari penyidik.
“Uang SKPD ini belum semuanya bisa kita informasikan tapi kalau rata-rata sekitar 40 jutaan per SKPD lebih rincinya tentu menunggu perkembangan dari penyidik,” pungkas Saut.
Atas perbuatannya, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerimana suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Gunakan Tongkat, Bupati Bandung Barat Tiba di Gedung KPK