MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Ada tambahan dua orang yang diciduk tim penindakan dari jumlah sebelumnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lima orang yang diamankan tersebut terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, serta pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Surabaya
"Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Selain menangkap lima orang, KPK juga berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga sebagai suap terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," ujar Ali.
Baca Juga:
Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut. Ali berjanji akan menjelaskan seluruh kontruksi perkara saat jumpa pers.
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Surabaya masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan hakim dan panitera pengganti.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menjelaskan, pihak pengadilan baru mendapat surat keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait OTT yang dilakukan KPK, tetapi tidak disebutkan nama-nama siapa saja yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Yang jelas, lanjut Martin, bahwa penangkapan mereka terjadi di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai sejauh ini, memang KPK telah melakukan penyegelan terhadap ruangan hakim Itong Isnaeni Hidayat, tetapi belum melakukan penggeledahan.
(Pon)