KPK Turun Tangan Tuntaskan Kasus Korupsi BPN Batam
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan membantu Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Karimun Pinang Jaya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim Korsup Penindakan KPK telah memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu di Polda Kepulauan Riau untuk membantu penanganan kasus ini.
"Tim Korsup Penindakan KPK telah membantu memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu di sana," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/4).
Febri mengungkapkan, bahwa kasus dugaan korupsi di BPN Batam menjadi salah satu kasus yang dibahas tim Korsup Penindakan KPK dan Polda Kepri dalam rapat koordinasi di Mapolda Kepri.
Dalam rapat koordinasi ini dibahas sekitar 70 kasus korupsi yang ditangani Polda Kepri selama rentang 2010-2018. Dari jumlah tersebut, Polda Kepri mengakui menghadapi kendala dalam menuntaskan lima kasus, termasuk kasus dugaan korupsi di BPN Batam.
"Tim KPK diterima Kapolda Kepri dan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama seluruh jajaran Direktorat Krimsus dan Polres Kepri. Sekitar 70 perkara dibahas. Sebagian besar penanganan perkara lancar, namun ada kendala terhadap 5 perkara yang sedang ditangani," ungkapnya.
Menurut Febri, kegiatan korsup ini bertujuan untuk membantu Polda Riau jika memiliki kendala dalam penagahan kasus. Hal ini sejalan dengan tugas KPK sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan.
"Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerjasama dengan KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi ini," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Ini Tiga Saluran Pengaduan jika Anda Temukan Pungli